Caleg PDI Perjuangan Tagih Uang 75 Juta, Proses Lebih Lanjut Bawaslu Kota Gorontalo ke Sentra Gakumdu

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Caleg  PDI Perjuangan Tagih uang 75 juta, untuk ditukar  dengan  500 suara, agar memilihnya. Akhirnya, berlanjut ke tahap penyidikan oleh Gakumdu Bawaslu Kota Gorontalo.

Hal ini disampaikan oleh pihak pengwas Pemilu, usai menggelar pleno bersama dengan pigak kepolisian dan kejaksaan.

“Memenuhi syarat formal dan Materiel, laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dibahas bersama sentra Gakkumdu Kota Gorontalo.,” tulis rilis Bawaslu, pada Selasa (20/02/2024)

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Para pihak yang hadir dalam pembahasan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, Herlina Antu dan Erman Katili dan unsur kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu Kota Gorontalo bertempat di Bawaslu Kota Gorontalo pada Selasa, (20/2).

Caleg Tagih uang 75 Juta untuk beli suara proses lanjut ke Gakumdu Bawaslu Kota Gorontalo
Tampak Ketua Bawaslu Sukrin Saleh Taib bersama anggota Bawaslu Kota Gorontalo saat memimpin rapat pleno pembahasan laporan Welly Ismail, bersama Sentra Gakumdu (Foto Ist)

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Saleh Taib mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan secara resmi oleh masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo pada Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Laporan masyarakat tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel setelah internal Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno hasilnya Memenuhi syarat Formal dan Materie,” kata Sukrin.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa warga Kelurahan Bulotadaa Timur Welly (46) yang sudah viral di media sosial, melaporkan Caleg PDI Perjuangan DD alias Daru, dengan dugaan money politik. Meski Daru membantahnya, tetapi proses hukum terus berjalan.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Ini  jenis pelanggaran Pidana Pemilu sehingga laporan dibahas bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo.”

Lanjutnya, “Pembahasan bersama Gakkumdu dilakukan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap peristiwa yang dilaporkan, mencari dan mengumpulkan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaa,” tutup Sukrin.(*)