Blora, medgo.id – Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Minggu (23/6/2024), Bupati Blora H Arief Rohman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 264 kepala desa (Kades).
Diketahui, Setelah diperpanjang selama dua tahun maka masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dimana sebelumnya masa jabatan kades hanya 6 tahun.
Penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan kades tersebut juga disaksikan oleh Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, dan sejumlah Kepala OPD terkait.
Bupati Blora, H. Arief Rohman, usai menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades, mengatakan dengan SK perpanjangan ini bisa menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan kepada warga masyarakat pada khususnya.
“Pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat”, tandas Arief Rohman.
Kepada para kades, lanjut Arief Rohman, agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada di desanya masing-masing.
“Para kades harus mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat”, ungkap Arief.
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, lanjut Arief, tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Untuk itu, para Kades untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun. Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan”, tandas Arief.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Arief Rohman juga memberikan arahan kepada para kades untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 2 tahun ini.
Dalam arahannya, Arief Rohman menyampaikan agar para Kades segera melakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim.
“Dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan”, kata Arief.
Kemudian, lanjut Arief, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan anak tidak sekolah, para Kades harus membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
“Agar semuanya itu bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi”, tandas Arief.
Terkait dengan anggaran desa, Arief menandaskan agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan, baik itu untuk proyek infrastruktur di desanya maupun program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing-masing.
“Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi”, terang Arief.
Selanjutnya, ujar Arief, libatkan PKK Desa dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora. (*17).