Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah 2023

ASAHAN, MEDGO.ID – Bupati Asahan H. Surya menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (18/9/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

BACA JUGA :  Efesiensi Kegiatan Pemkot, Banggar DPRD Kota Gelar Rapat bersama TAPD

Pada penyampaian tersebut, Bupati Asahan menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya Bupati mengatakan, Belanja Daerah, sebagai implikasi terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah maka alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 juga mengalami perubahan proyeksi.

“Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.129.892.490.914,00 menjadi Rp. 1.828.987.703.002,00,” ungkap Bupati.

Belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja Operasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp.101.701.287.934,00 menjadi Rp.1.241.789.703.663,00, Belanja Modal diproyeksikan meningkat sebesar Rp.29.788.933.958,00.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Lola Yunus Tinjau Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilwako 2024

“Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menurun sebesar Rp.1.597.730.978,00 menjadi Rp.402.269.022,00. Belanja Transfer diproyeksikan tetap sebesar Rp.293.381.772.892,00,” bebernya.

Lebih lanjut Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD.

BACA JUGA :  UMKM Fest 2024: Surga Belanja dan Layanan UMKM di Gorontalo, Yuk Ramaikan!

Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2023 yaitu sebesar yaitu sebesar Rp.55 896.093.705.

“Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah,” tutupnya. (ZF)