KARANGANYAR, MEDGO.ID – Kasus dugaan korupsi pengelolaan tempat wisata Telaga Madirda oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media medgo.id, Sabtu (5/2/2022), Ketua LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro SH, MH, yang juga seorang praktisi hukum anggota PERADI Kabupaten Sukoharjo, mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2020 lalu, ada sejumlah transaksi mencurigakan yang, salah satunya adalah anggaran sebesar Rp. 795 juta yang dilaporkan digunakan untuk penyelesaian masalah hukum.
Selain itu, imbuh Kusumo, ada beberapa hal yang juga diduga terjadi penyelewengan yakni masalah biaya pemugaran tanah kas desa di sekitar Telaga Madirda, setoran ke kas desa, bagi hasil air dan parkir, dan setoran retribusi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karanganyar.
“Yang pasti, kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong Kejari Karanganyar untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Saya berharap kasus ini bisa cepat tuntas. Uang rakyat yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tapi malah digunakan untuk kepentingan oknum tertentu”, kata Kusumo.
Dalam penanganan dugaan kasus korupsi di BUMDes Desa Berjo itu, lanjut Kusumo, kinerja Kejari Karanganyar juga patut mendapatkan apresiasi karena masih terus melakukan penyelidikkan.
Pada Kamis (20/1/2022), lanjut Kusumo, Kejari Karanganyar telah memanggil dan meminta keterangan dari ketiga pengurus untuk dimintai keterangannya yaitu Sekretaris BUMDes, Ipah, Bendahara BUMDes, Winarno dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BUMDes. Kemudian pada Rabu (2 /2/2022) kemarin, Kejari Karanganyar juga memanggil mantan Direktur Utama BUMDes Berjo, Supardi, dan Ketua Masyarakat Peduli Berjo, Sularno, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Sularno mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tahun 2020, salah satunya adalah anggaran untuk penyelesaian hukum sebesar Rp. 795 juta.
Ya saya jelaskan, bahwa saya tidak tahu dana itu untuk menyelesaikan masalah yang mana, masalah apa dan diserahkan kepada siapa. Dalam LPJ yang saat itu disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri oleh Forkompimcam Kecamatan Ngargoyoso, memang dilaporkan, namun rincian penggunaannya tidak disampaikan”, ungkap Sularno.
Dalam LPJ itu, imbuh Sularno, juga dilaporkan adanya setoran retribusi pariwisata sebesar Rp. 150 juta tapi kemudian diketahui bahwa Dinas Pariwisata Karanganyar hanya menerima sebesar Rp 45 juta.
“Harapan warga, Kejari Karanganyar dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi Desa Berjo bisa bertindak profesional, transparan, dan tuntas dalam menyelesaikan masalah. Jangan sampai berlarut larut demi ketenangan warga”, pungkas Sularno. (*)