Padang, (MEDGO.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang bukti (BB) sitaan narkotika jenis ganja ±181 Kg.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor BNNP Sumbar jl. Sutan Syahrir No. 251 C KM. 4 Mato Aia Padang Selatan. Rabu (11/03)
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan jenis ganja dihadiri oleh Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Khasril Arifin dan Bupati Pasaman Yusuf Lubis serta instansi lainnya.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Khasril Arifin mengatakan setiap kali melakukan penangkapan dengan jumlah besar kita menyisihkan sebagai barang bukti untuk di pengadilan dan lab setidaknya 1 Kg.
Terkait barang bukti sitaan ini ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kabupaten Pasaman dengan jumlah barang bukti 76 Kg yang dilakukan inisial HM (32) dan Kabupaten Agam 105 Kg yang dilakukan 3 orang inisial WA (30), NN (29), HH (29).
“Kita di BNN ini salah satunya mengungkap jaringan pelaku pengedaran ganja tersebut, serta antisipasi kita berkoordinasi dengan BNN Medan dan Pekanbaru karena itu merupakan perbatasan” ujar Khasril Arifin.
Selanjutnya, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, S.H, M.Si mengatakan berterima kasih kepada BNNP Sumbar bergiat mensukseskan pemusnahan dan penangkapan barang bukti ini.
“Sebenarnya di Polres sudah banyak yang menangkap namun, caranya tentu berbeda dengan BNNP Sumbar. Oleh karena itu, Polisi di Pasaman hanya membantu dari pelakasanaan ini” ujar Yusuf Lubis.
Sementara itu pengedaran yang dilakukan lebih banyak melewati dari jalan lintas.
Bupati Pasaman mengharapkan dibangunnya kantor guna mencegah peredaran narkotika ini. (Deni Efendi)
Editor : Surya Hadinata