Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Berkas perkara kasus Narkoba dengan tersangka seorang ASN berinisial RM alais EN, dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.
Berkas, tersangka, berikut barang bukti diterima oleh Jaksa Madya, Makrun, SH.
Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RM alias EN.
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui suratnya, menyatakan bahwa kasus tersebut telah lengkap atau P-21.
Sebelumnya, tersangka RM, diringkus oleh Polres Gorontalo Kota, di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo, Sabtu, (28/12/19) lalu.
Waktu itu Polres Gorontalo Kota, sedang menggelar Operasi Lilin Terpadu 2019. petugas yang sedang menggelar operasi tersebut sempat mendapatkan informasi, kalau salah satu kapal yang akan berlabuh di Pelabuhan Penyeberangan membawa narkoba.
Tak berapa lama berselang, seseorang yang sebelumnya dicurigai sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), datang menjemput narkoba berjenis Shabu.
“Saat itu, polisi langsung menangkapnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP. Sutrisno, SH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Sutrisno. ##