Berantas Penyakit Masyarakat, Tim Resmob Polres Bone Bolango Berhasil Amankan Dua Pelaku Permainan Judi Togel

Bone Bolango, (MEDGO) – Polda Gorontalo, Dalam memberantas penyakit masyarakat, Polda Gorontalo dan Polres Jajaran tak henti-hentinya melakukan upaya preventif, preemtiv serta represif, seperti halnya pada Senin (08/02), Tim Resmob Polres Bone Bolango yang berhasil melakukan penangkapan Bandar dan pelaku permainan judi togel.

Pelaku diketahui berinisial (RK), warga Kelurahan Olohuta yang bertindak sebagai Bandar Judi Togel dan (AS) sebagai pelaku pemasang judi togel yang diamankan di Kelurahan Olohuta Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.

Pada penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Zulkifli Saeng, SH MH bersama Kanit Resmob Aiptu Ronal Hulukati menjelaskan, untuk penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel yang beroperasi dilingkungan masyarakat.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Jadi dengan adanya laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Bone Bolango langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Ipda Zulkifli, adapun penangakapan permainan judi togel tersebut berhasil di amankan barang bukti yakni uang sejumlah Rp 1.405.000 dan 1 unit Handphone android warna putih.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di mako Polres Bone Bolango untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, saat ini Polda Gorontalo bersama jajaran akan terus memberantas berbagai penyakit masyarakat diantaranya judi dan miras, apalagi saat ini kita akan melakukan operasi Pekat Otanaha, dalam mewujudkan kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, judi atau penyakit masyarakat lainnya, diharapkan sesegera mungkin menghubungi kantor kepolisian terdekat atau bisa sampaikan langsung ke Babinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti, agar Provinsi Gorontalo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” imbau Wahyu.