Asahan, MEDGO.ID – Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter merupakan visi yang diusung Pemerintah Kabupaten Asahan usai dilantiknya H. Surya, BSc dan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si menjadi Bupati dan Wakil Bupati Asahan beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan meninjau langsung ke beberapa ruas jalan seperti di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat sampai ke Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jum’at (05/03/2021).
Untuk merealisasikan hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Asahan mengawali masa kepemimpinannya dengan menginventarisir permasalahan yang ada di Kabupaten Asahan, untuk menemukan solusi dari setiap permasalahan tersebut.
Dari hasil peninjauan dan keterangan masyarakat, Bupati temukan fakta bahwa genangan air yang terjadi disebabkan oleh banyak faktor dan salah satunya akibat ditutupnya lubang kontrol pembuangan air pada drainase yang ada di ruas jalan Kota Kisaran oleh masyarakat yang berdomisili di tempat tersebut.
“Saya intruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan Tengku Adi Huzaifah untuk memperbaiki tata ruang drainase di ruas jalan Kota Kisaran, agar genangan air yang menggenang di ruas jalan Kota Kisaran setiap musim penghujan dapat teratasi,” ujar Bupati Asahan H. Surya, B.Sc saat lakukan peninjauan.
Senada dengan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si juga menyampaikan bahwa keberadaan lubang kontrol pembuangan air pada drainase, dapat memudahkan para petugas yang akan membersihkan saluran drainase.
“Karena itu saya mohon kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan bahu membahu dengan Pemerintah dalam mewujudkan Kisaran bebas banjir,” ujar Wakil Bupati.
Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Asahan, kami akan memberikan tanda berupa cat merah disetiap lokasi yang harus dibongkar dan dibuat kembali lubang kontrol pembuangan airnya.
“Kepada masyarakat kami sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan batas waktu 2 minggu untuk membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air secara sukarela,” ungkapnya. (*/M)
Reporter : E Franata.