Aceh, MEDGO.ID – Gadis dibawah umur, Rabu (31/3/2021) diperkosa secara bergilir dalam rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Provinsi Aceh. Rupanya salah satu pelaku yang memiliki hutang kepada tersangka lain, korban yang dijebak, dalam rumah kosong, lalu diperkosa, sebagai ganti hutang.
Kejadian pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur ini dilakukan secara bergiliran terjadi pada, Selasa (16/3/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigori SH, SIK, MH, mengatakan perihal itu dalam konferensi pers, pemerkosaan anak dibawah Umur yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 20.30 wib.
Diduga di lakukan oleh tersangka MRA, MS, BK, MRE, MVP, NS, MHB , dan MOS dengan cara Tersangka MRA membawa korban Melati (nama samaran) ke sebuah rumah kosong di Gampong Blang Seunibong Kec. Langsa Kota.
Dirumah tersebut sudah ada tersangka MS dan tersangka BK yang sudah menunggu dan disusul oleh tersangka MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH kerumah kosong tersebut sehingga Korban Melati (nama samaran) di perkosa secara bergilir,” ujar Agung Kanigoro, Rabu (31/3/2021) dalam konferensi pers yang diterima sejumlah awak media.
Berawal dari ketidak sanggupan tersangka MRA membayar hutang terhadap tersangka MS, sehingga Tersangka MRA memberikan perempuan sebagai ganti hutangnya terhadap Tersangka MS untuk dilakukannya hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksual.
Dia menambahkan, tersangka MS yang kemudian dimanfaatkan oleh Tersangka MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya.
Masing-masing tersangka yakni, MRA,17 Tahun, Pelajar, Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Pemko Langsa, MS, 18 Tahun, Pelajar, Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Pemko Langsa, MOS, 19 Tahun, Pelajar, Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Pemko Langsa.
Lihat : Terlilit hutang, Karyawan Salah Satu Bank Swasta Gantung Diri
Lainnya, MVP, 15 Tahun, Pelajar, Gampong Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat, MRE, 18 Tahun, Pelajar, Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Pemko Langsa, NS, 17 Tahun, Pelajar, Gampong Teungoh Kec. Langsa Kota Pemko Langsa.
Sedangkan lainnya, MH, 19 Tahun, Belumbekerja, Gampong PB. Seulemak Kec. Langsa Baro Pemko Langsa, MKA, 21 Tahun, Belum Bekerja, Gampong Alue Dua Kec. Langsa Baro Pemko Langsa dan MNH, 17 Tahun, Eks Pelajar, Gampong Teungoh Kec. Langsa Kota Pemko Langsa.
Barang-bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1816 type Y91 warna Hitam Biru IMEI 1 : 867906049127913 IMEI 2 : 867906049127905.
(disita dari NS).
1 (satu) unit handphone merk Realme C2 type RMX1941 warna biru IMEI 1 : 865518046659913, IMEI 2 865518046659905. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat nopol BL 4074 FT Nomor Rangka MH1JFW113FK127040, nomor mesin JFW1E1132153. (disita dari MRE).
1 (satu) unit handphone merk Samsung Type SM-J. Warna Putih IME 1 353516079929012.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BL 6238 FU, Warna merah Putih dengan Nomor Rangka: MHIJFZ118GK381314, Nomor Mesin: JFZIE1376622. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1816 type Y91 warna Hitam Biru IMEI 1 : 867906049127913 IMEI 2 : 867906049127 (disita dari MH).
1 (satu) Buah Kain sarung berwarna Coklat muda dan coklat Tua dengan motif garis-garis berwarna putih
1 (satu) Buah Jilbab segi 4 (empat) polos berwarna merah marun.
1 (satu) Buah Baju berlengan panjang berwarna merah marun dengan dengan tulisan di bagian dada depan “JUST PEACHY” berwarna merah muda.
1 (satu) buah celana panjang lie berbahan karet berwarna biru muda. 1 (satu) Buah celana dalam polos berwana Merah marun berbahan karet. 1 (satu) Buah Bra berwarna merah muda polos. (Disita dari saksi korban).
Penyidik Polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus ini yaitu Penyidik Polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus ini yaitu Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ancaman hukuman Pasal 50 diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan dan paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak Pengurangan 1/3 Hukuman dari ancaman Orang Dewasa.(Fares)