Padang, (MEDGO.ID) — Oknum dosen inisial FY(29) tenaga pengajar Universitas Negeri Padang (UNP) yang diduga melakukan perbuatan cabul pada mahasiswinya UFP( 20) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), jurusan Sendra Tasik, Kota Padang, Sumatera Barat, Jum’at (07/02).
Menurut keterangan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univeraitas Negeri Padang , Fakultas Bahasa Seni (FBS) Roni Chandra (21) saat diwawancarai ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2019, pukul21.00 WIB. Korban berada di kampus, saat itu berlangsung ujian akhir semester di Pendopo FBS.
Pelaku menemui korban, dan mencubit betis korban sambil bercanda mengajak korban untuk chek-in ke hotel, tetapi korban menolak. Setelah itu, Pelaku meminta yang panas-panas terhadap korban, yang terpikir oleh korban adalah teh atau kopi panas.
Korban langsung menuju gedung baru di FBS (Fakultas Seni dan Bahasa), ber-iringan dengan pelaku. Sesampainya di lantai dua gedung baru FBS, pelaku meminta korban menemani ke kamar mandi tetapi di tolak oleh korban.
Karena penolakan korban, pelaku menarik paksa lengan korban ke kamar mandi perempuan masih di lantai dua gedung baru FBS. Sesampainya di kamar mandi, pelaku mengunci kamar mandi, seterusnya memaksa korban untuk melakukan hal-hal yang layaknya dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Tak berhenti disitu, ada tanggal 11 Desember 2019, pukul 11.21 WIB Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi whatsapp menanyakan keberadaan korban dan merayu korban untuk melanjutkan kegiatan seksual tersebut ke hotel.
Setelah kejadian hingga 11 Januari 2020 korban tidak datang ke kampus lagi. Kini korban dalam keadaan trauma, sedangkan pelaku masih menghubungi korban sampai kasus ini terbongkar, terus merayu korban untuk chek-in ke hotel, dan mengkonsumsi minuman keras, serta membujuk korban mengirimkan foto korban yang sedang mandi.
Pihak mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan kampus, berjanji akan mengawal kasus cabul dosen UNP, sampai ke akarnya.
“BEM disini sebagai fasilitator dan peduli serta mengawal kasus ini,” ujar Roni. (Deni)
Reporter : Deny
Editor : Surya Hadiata