Bayar BPHTB di Bone Bolango Ada Potongan 30 Persen

Bonebol, MEDGO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), kembali memberikan Program Keringanan Pajak berupa Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30 persen ditambah 13 persen yang berlaku mulai 18 September sampai dengan 30 September 2023.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Kepala BKPD Bone Bolango, Iwan Mustapa menyampaikan Program Keringanan Pajak diberikan dalam rangka relaksasi pajak untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB. kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 160 Tahun 2023, Senin (18/9/2023).

“Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakan bisa melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango yang kemudian akan membuat SSPD selanjutnya dapat memilih Menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini,” jelas Iwan

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Mantan Asisten III Setda Bone Bolango itu berharap, dengan adanya kebijakan program keringanan pajak daerah akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda, selain itu kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara.