ASAHAN, MEDGO.ID – Seorang pria Residivis berinisial S (34) diketahui membawa 2 KG (Kilogram) sabu pesanan dari Aceh dari seorang pria berinisial R, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka S ditangkap Polisi saat sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dusun IV Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Melalui gelar Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 10.10 WIB, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung menuturkan, berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 tersangka S (34) berangkat dari Aceh Bireun diketahui membawa narkotika jenis sabu menuju Asahan.
“Karena sebelumnya laki laki yang bernama Ronggo Alias R memesan sabu melalui S. Sehingga S berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada rekanya disana Ronal alias R,” kata Kapolres.
Kemudian, S tiba di Medan pada hari Sabtu 16 September 2023 dan akan langsung menuju ke Kisaran Kabupaten Asahan dengan menggunakan Travel.
Setibanya di Kabupaten Batu Bara S singgah disebuah rumah warga yang tidak dikenalnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Batu Bara untuk melakukan transaksi narkoba yang sedang dibawak tersangka.
“Namun tersangka bernasib apes, tersangka S berhasil ditangkap Polisi yang sedang bertugas melakukan transaksi (Under Cover Buy) kepada tersangka,” bebernya.
Kata Kapolres, saat dilakukan penggerebekan terhadap S, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam bungkusan pelastik merek Guanyinwang berisi butiran kristal methamfetamin seberat (-+) 2.000 gram, 1 unit hanphone android merek OPPO, 1 unit handphone merek Nokia, 1 Bungkus pelastik assoy warna biru dan 1 bungkus plastik assoy warna ungu.
“Hasil introgasi terhadap S bahwa sabu tersebut diterimanya dari rekan satunya yang juga berinisial R yang saat ini masi Dalam Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres.
Terakhir, Kapolres Asahan menyebutkan bahwa tersangka Suhendra alias S terancam penerapan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka S terancam hukuman maksimal Pidana penjara seumur hidup atau Pidana mati,” tutupnya. (MF)