Bonebol, MEDGO.ID – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya.
Penekanan itu disampaikan Plt. Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli saat menyerahkan bantuan PKH dan BPNT bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Suwawa Selatan, di Aula PKBM Desa Bondaraya, Senin (27/11/2023).
Bupati perempuan pertama di Bone Bolango ini, menegaskan bantuan PKH dan BPNT ini memang diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup di dalam keluarga.
”Jadi tidak bisa untuk dibelikan rokok, tidak bisa digunakan untuk membeli pulsa dan lain sebagainya. Pemanfaatannya hanya diprioritaskan untuk kebutuhan hidup di rumah tangga,”tegas Plt. Bupati Merlan Uloli.
Dikatakan Plt. Bupati, tujuan pemerintah memberikan bantuan sosial ini adalah untuk membantu mengurangi kesulitan dan meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga kurang mampu, terutama ibu-ibu rumah tangga agar tidak terlalu merasa susah untuk berpikir bagaimana memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Insya Allah kedepan masyarakat kurang mampu yang ada di desa-desa yang belum tercover, itu kita upayakan untuk disentuh dengan program-program yang ada di pemerintahan. Sehingga masyarakat yang benar-benar berhak menerima, semuanya merasa senang karena beban kebutuhan hidup mereka sudah diringankan dengan bantuan sosial ini,”kata Merlan.
Sebelumnya, Koordinator PKH Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Cian Palada, menyebutkan untuk penerima PKH tahap IV di tahun 2023 dari gelombang 1 PT. POS Indonesia, sesuai data untuk Kabupaten Bone Bolango kurang lebih 1.387 KPM, termasuk di dalamnya untuk Kecamatan Suwawa Selatan sendiri data penerimanya sebanyak 142 KPM.
Pihaknya juga, kata Cian, kemarin baru menerima data terbaru lagi kurang lebih 1.793 KPM PKH dan BPNT untuk Kabupaten Bone Bolango, dimana di dalamnya ada 73 KPM di wilayah Kecamatan Suwawa Selatan.
”Untuk 73 KPM di Suwawa Selatan ini, merupakan data penerima baru yang kami terima dari PT. POS Indonesia gelombang 2 tahap IV tahun 2023,”katanya.
Cian menambahkan terkait dengan proses pengusulan calon penerima bantuan PKH atau BPNT yang baru, itu prosesnya diusulkan oleh TRC desa, masuk ke kabupaten dan di SK-kan oleh Bupati Bone Bolango.
”Jadi data penerima baru, baik itu bantuan PKH dan BPNT prosesnya diusulkan oleh TRC desa, masuk ke kabupaten dan di SK-kan oleh ibu Bupati,”pungkas dia.