Batu Bara, MEDGO.ID – Ayah tiri bejat, itulah yang pantas disematkan kepada pelaku cabul terhadap anak dibawah umur. sebut saja melati yang menjadi korban ayah sendiri, sepantasnya melindungi dan menjaga kehormatan. Tapi tidak bagi pria ini. Ia justru tega mencabuli anak sambungnya, secara berulangkali tanpa rasa berdosa.
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri, SS (53) Ayah tiri korban ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura dari rumahnya di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/12).
Pelaku di jemput petugas atas Laporan Polisi Nomor :LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2023, oleh pihak korban.
Kepada media , Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU AH Sagala, mengatakan pelaku telah melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Akibat perbuatan nya, pelaku harus menjalani hukuman dan ditahan oleh aparat penegakka hukum. Sesal kmudian tiada gunanya. Kini ia akan menjalani hukuman 3-15 tahun dalam penjara.
“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan Polsek Indrapura ke ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ketagihan dan kerasukan setan, tega mencabuli putrinya, lebih dari empat kali, untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Dari keterangan pelaku kepada petugas, kata Humas Polres IPTU AH Sagala, dirinya mengaku sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. (*)
Sumber : Humas Polres Batu Bara