Gorontalo, (MEDGO.ID) — Dengan beredarnya berita di media online terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bagi karyawan TC Damhil UNG.
Bahwa pembayaran THR dan BPJS bagi karyawan TC Damhil, itu bukan tanggung jawab Universitas Negeri Gorontalo. pengelolaan TC Damhil sudah dipihak Keduakan.
Arbyn Dungga mengatakan “untuk pengelolaan TC Damhil, selama ini pihak UNG sudah bekerjasama dengan Pihak Swasta yakni PT. Putra Padjajaran Mandiri, yakni perusahaan yang bergerak dibidang perhotelan”
“Maka dari itu, semua yang menyangkut pengelolaan TC Damhil itu diurus oleh pihak Kedua. Dari urusan Management sampai pembayaran upah/gaji serta hak-hak dari Karyawan,” terang Direktur Utama Badan Pengelola Usaha UNG tersebut.
PT. Putra Padjajaran Mandiri ialah perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas pembayaran THR dan BPJS karyawan TC Damhil.
“UNG tidak bertanggung jawab atas pembayaran THR dan Iuran BPJS karyawan TC Damhil, karena hal itu menjadi tanggung jawab PT. Putra Padjajaran Mandiri sesuai dengan isi kontrak perjanjian Opersional (KSO) antara UNG dengan Pihak Perusahaan” pungkas Dirut BPU
Hal ini pun perlu diketahui oleh Publik, bahwa UNG memang sebagai pemilik Tanah dan bangunan TC Damhil. Tapi, untuk pengelolaannya diserahkan kepada pihak Kedua.
“Namun, pihak Badan Pengelola Usaha (BPU) UNG akan memanggil pihak PT Putra Padjajaran Mandiri untuk menanyakan kejelasan THR dan iuran BPJS yang belum dibayarkan tersebut, karena itu menyangkut hak para karyawan TC Damhil” tutup Arbyn.(*)