Gorontalo, (MEDGO.ID) – Ambisi Ani Hasan menggugat Surat Keputusan Kemristekdikti terkait atas terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023 dengan dalil keabsahan studi S3 dan kenaikan pangkat akhirnya kandas. Gugatan dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/Ptun.Jkt yang didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah diputus oleh Majelis Hakim hari ini tanggal 23 Juli 2020.
Objek Gugatan Ani Hasan ialah mengenai Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi No: 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Periode 2019-2023 atas Nama Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T.
“Alhamdulillah hari ini (23/7/2020) gugatan Ani Hasan ditolak oleh Pengadilan TUN Jakarta, pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”, ujar Yakop Mahmud, SH., MH selaku kuasa hukum Tergugat Intervensi Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T.
Hal itu terlihat dengan dipublikasikannya kutipan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta hari ini melalui Electronic Court (E-Court).
Pengacara Rektor UNG juga menambahkan, putusan tersebut menyatakan semua dalil gugatan Ani Hasan itu dinyatakan tidak terbukti serta tidak berdasar”. Dengan demikian, upaya Ani Hasan di Pengadilan TUN ini pupus.
Sebelumnya, pada September 2019 kemarin, Ani Hasan yang juga calon rektor tidak memperoleh dukungan satu suara pun dari anggota senat universitas menggugat hasil pilrek tersebut karena dinilai tidak sesuai aturan.(rls)