Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
banner 250x250

Aleg Deprov PKS Mustafa Yasin Resmi Tersangka Kasus Dugaan Penyelenggaraan Haji Tanpa Izin

Gorontalo,MEDGO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, S.Pd.I, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Guntur Fajar, S.I.K., M.H., pada 6 November 2025.

Website Murah dan Domain

Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Mustafa diduga kuat terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin resmi.

Lihat Juga  Fikram Salilama: Fokus Sukseskan Musda, Soal Pencalonan Tunggu Aja

Mustafa, warga Dusun Mekar Indah, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dijerat dengan Pasal 121 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT POLDA GORONTALO, yang masuk pada 5 September 2025. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menyatakan surat penetapan tersebut juga telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. (IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *