Gorontalo,MEDGO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, S.Pd.I, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Guntur Fajar, S.I.K., M.H., pada 6 November 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Mustafa diduga kuat terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin resmi.
Mustafa, warga Dusun Mekar Indah, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dijerat dengan Pasal 121 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT POLDA GORONTALO, yang masuk pada 5 September 2025. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan surat penetapan tersebut juga telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. (IH)



















