Aksi Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Gubernur Riau Cabut Ijin PT PEU

Pekanbaru, MEDGO.ID — PeKoalisi Mahasiswa Bersama Masyarakat (KMBM) mendesak Gubernur Riau, Syamsuar agar mencabut izin PT. Padasa Enam Utama, Selasa (9/3). Karena diduga menggarap lahan di luar HGU dan diduga menggarap hutan lindung Bukit Suligi.

Untuk itu, ungkapnya, KMBM mendesak Gubernur Riau memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk mencabut izin PT Padasa
Enam Utama yang berada di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Desakan itu disampaikan Koordinator lapangan KMBM, Atan Farhan dalam pernyataan sikapnya saat berunjukrasa di Kantor Gubernur, Selasa siang.

Menurut KMBM, selain diduga menanam sawit diluar HGU dan diduga menggarap hutan lindung Bukit Suligi, PT. Padasa Enam Utama yang mendapat HGU tahun1982 seluas 3.329 hektar di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu juga diduga melanggar Permenhut Nomor 17 Tahun 2011.

Berdasarkan Pasal 4a, Permenhut Nomor 17 Tahun 2011 disebutkan, 20 persen dari luas HGU atau seluas 667,8 hektar harus dilepas ke masyarakat. Namun, sudah 38 tahun beroperasi tak ada lahan dilepaskan ke masyarakat.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

KMBM menilai kehadiran perusahaan perkebunan itu sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, KMBM mendesak Pemerintah Provinsi Riau mencabut izin PT. Padasa Enam Utama.

“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 48 ayat 1, 2, 3, 4, kemudian Pasal 54 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 60 ayat 1 dan 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa. (a) Denda (b) pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan; dan/atau le. Pencabutan izin usaha Perkebunan.

Jelaskan KMBM, pada tahun 1982 PT. Padasa Enam Utama memiliki HGU seluas 5.543 hektar. Seluas 3.329 ha berada di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, sisanya 2.214 ha berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Selain itu, KMBM juga meminta Dinas LHK Provinsi Riau menyurati Kementerian LHK RI untuk mengevaluasi dan mengukur ulang HGU milik PT. Padasa Enam Utama tersebut.

“Kami mendesak Pemprov mengukur ulang HGU PT. Padasa Enam Utama yang ada di Rokan Hulu,” tegas Atan.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Setelah berorasi sekitar satu jam, massa KMBM didatangi Kasi Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Konflik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Yana. Kepada massa KMBM, Dwi Yana berjanji akan menindak lanjuti apa yang disampaikan KMBM. Bahkan, Dwi Yana menegaskan, dalam melakukan tindakan pihaknya tidak pandang bulu apakah sanksi administrasi ataupun pidananya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Rokan Hulu dan masyarakat mana saja yang kena dampak dari PT tersebut,” ungkap Dwi Yana.(*)

Laporan : ridarnews/JMSI