Akhirnya Pemilik PT. AAS Menampakkan Diri, Bupati : Pemda Seriusi Penyelesaian Petani Plasma

Boalemo, (MEDGO.ID) – Bupati Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) membahas persoalan Petani Plasma dan PT. Agro Artha Surya (AAS) yang dihadiri langsung pemilik perusahaan Romy Dharma Setiawan, dan rapat ini bertempat di ruang Vicon Kantor Bupati. Jumat (14/2).

Dalam rapat Forkopimda ini, dimana hingga sekarang pihak perusahaan masih belum memberikan jawaban atas aspirasi petani plasma sehingga kita harus berusaha untuk menyelesaikannya tanpa merugikan salah satu pihak, dan mudah-mudahan mendapatkan hasil yang baik sesuai harapan petani plasma.

Ada 5 hal yang menjadi pokok pembahasan seperti yang di sampaikan oleh Bupati antara lain ; 1. Bagi hasil yang belum sesuai perjanjian yaitu 50:50, 2. Ada lahan yang cukup besar yang tidak di manfaatkan oleh perusahaan bahkan belum ditanami sawit sehingga merugikan petani, 3. Mensertifikasi tanah secara sepihak tanpa melalui persetujuan petani plasma, 4. Masalah BPJS sejak 2018 belum di bayarkan, 5. Masalah limbah yang belum memenuhi standar lingkungan.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Dari 5 hal menjadi pembahasan pada rapat Forkopimda, ikut di hadiri Wakil Bupati Anas Jusuf, Ketua DPRD Karyawan E. P. Noho, Kapolres Ahmad Pardomuan, Kajari H. Nugroho, Ketua Pengadilan, Sekretaris Daerah Husain Etango, SOPD dan Perwakilan Petani Plasma, membahas secara bersama apa yang menjadi aspirasi masyarakat. (rh).

Setelah melewati perdebatan yang cukup panjang akhirnya menghasilkan 6 kesepakatan yang sudah di tandai tangani antara Bupati Darwis Moridu dan Pemilik Perusahaan PT. AAS Romy Dharma Setiawan serta di saksikan forkompinda antara lain :

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

1. Masalah pembagian hasil akan di jelaskan oleh perusahaan pada petani plasma sebelum berakhirnya waktu yang di berikan oleh pemerintah daerah pada tanggal 21 Maret 2020.
2. Lahan 400 hektare akan di tanami sawit pada tahun 2021 tetapi sambil menunggu waktu itu maka perusahaan akan mempekerjakan di perusahaan namun sesuai aturan perusahaan
3. BPJS akan di selesaikan oleh perusahaan paling lambat 21 Maret 2020
4. Harapan Koperasi agar perusahaan transparan soal pembagian hasil
5. Lahan yang ada akan segera dilakukan pemeliharaan baik yang sudah ada tanaman ataupun yang belum
6. Dan 10 kesepakatan yang di lahirkan pada pertemuan di Manado menjadi bagian kesepakatan bersama.