Gorontalo, (MEDGO.ID) – Setelah melalui proses panjang, usulan PSBB Pemerintah Provinsi Gorontalo, disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini dibuktikan oleh Keluarnya Surat Keputusan, Menkes nomor HK. 07/Menkes/279/2020, yang menetapkan bahwa Provinsi Gorontalo memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Permohonan Gubernur Gorontalo sebenarnya ini sudah yang kedua kali diajukan kepada Kementrian Kesehatan, karena memang prosedurnya seperti itu. Gubernur memgajukan kepada Mentri Kesehatan untuk disetujui, baru kemudian PSBB dapat dilaksanakan.
Nanti dipengajuan kedua kali, oleh Gubernur Gorontalo, Menkes menyetujui pemberlakuan PSBB, dan Gubernur Gorontalo bersama Bupati/Walikota merancang persiapan pelaksanaan PSBB tersebut.
Sesuai dengan SK Menkes pemberlakuan PSBB sejak tanggal ditetapkan pada 28 April 2020, namun tentu dalam pelaksanaan nya, membutuhkan koordinasi dan persiapan dari setiap daerah kabupaten / kota yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kita tunggu pelaksanaannya, semoga PSBB ini akan mempercepat penanganan covid-19.(MDG)