Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Adhan Dambea, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo yang meminta penundaan rapat paripurna DPRD hingga 10 Juni 2024. Adhan menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Seharusnya Gubernur memohon atau meminta untuk menunda paripurna, bukan memberitahukan bahwa paripurna ditunda begitu saja. DPRD bukan bawahan Pemerintah Daerah, melainkan mitra kerja,” ujar Adhan dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Adhan menyoroti pentingnya pemahaman yang baik tentang ilmu tata negara oleh Pemerintah Daerah. Ia mendesak agar Pj Gubernur meminta maaf melalui media untuk menunjukkan etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif.
“DPRD ini adalah mitra kerja, bukan anak buah Pemerintah Daerah. Jadi Gubernur harus minta maaf lewat media, supaya orang tahu. Etikanya, Pemerintah memohon kepada DPRD untuk penundaan paripurna karena adanya agenda penting,” tegasnya.