Jakarta, (MEDGO.ID) — Lama dinantikan oleh masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), perihal penetapan Mr. A.A. Maramis, sebagai Pahlawan Nasional. Akhirnya terwujud, setelah Pemerintah melalui Kemensos nomor: 23/MS/A/09/2019 tanggal 9 September 2019 tentang pengusulan pahlawan nasional, kepada Presiden Jokowi telah disetujui.
Mr. Alexander Andris Maramis, merupakan bagian daribpelaku sejarah penting dalam anggota BPUPKI (Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekan Indonesia), merupakan putra berdarah Manado, Sulawesi Utara.
Pengusulan A. A. Maramis sebagai Pahlawan Nasional, saat Gubernur Sulawesi Utara Oly Dondo Kambey (ODK), menandatangani pada 29 Oktober 2015. Setelah mendapatkan kajian, dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2G), 11 Mei 2018.
Menurut Pemerintah daerah, pengusulan A.A. Maramis sebagai Pahlawan karena ia merupakan tokoh penting yang memiliki negara ini, dalam meletakkan dasar negara Indonesia, olehnya, kewajiban daerah untuk memperjuangkannya sebagai pahlawan nasional.
“AA Maramis termasuk salah seorang tokoh dalam ‘panitia lima’ yang ditugaskan pemerintah untuk merumuskan Pancasila. Dan banyak jasa beliau bagi negeri ini. Makanya saya menyetujui dan merekomendasikan AA Maramis sebagai Pahlawan Nasional,” ucap Olly Dondo Kambey Gubernur Sulawesi Utara.
Presiden Jokowi menyerahkan tanda kehormatan gelar kepahlawanan nasional, hari ini Jumat (08/11), kepada ahli waris, dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Olly Dondo Kambey dijadwalkan akan mengahadiri langsung pemberian gelar tersebut.(MDG-05)
Sumber : kawanuapost.com / Jaringan Berita SMSI