JAKARTA – (MEDGO.ID) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 14 September 2020. Melansir dari Tempo.co, Ia diperiksa terkait perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, dan serta sebagai tersangka sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (yang dilansir dari Tempo.co)
Selain Jaksa Pinangki, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Djoko Tjandra untuk tersangka Andi Irfan Jaya, eks politikus NasDem. “Kalau saudara JST diperiksa untuk tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” ujar Hari.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang muka atas proposal kerja sama dengan Jaksa Pinangki dan eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya.
Adapun Andi Irfan sendiri berperan membantu Jaksa Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra agar menerima proposal dengan cara menjual sejumlah nama hakim MA. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga. (Ubay)