BONEBOL – Anggota DPRD Bone Bolango bersepakat untuk memberikan izin penggunaan kantor sekretariat yang ada di kantor DPRD digunakan untuk mengkarantina Orang Dalam Pantauan (ODP).
“Untuk persoalan covid-19 ini harus serius, meski belum ada yang terpapar di Provinsi Gorontalo, tapi pemerintah daerah mestinya sudah bersiap. Kami siap hibahkan kantor DPRD sebagai tempat karantina bagi ODP hingga batas waktu yang tak ditentukan,” kata Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, Ahad (05/04/2020).
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat kasus covid-19 baru bisa teridentifikasi setelah 14 hari.
“Untuk ODP ini kan jika di karantina akan lebih baik. dan tentunya bisa diawasi dari pada harus di isolasi mandiri,” tambahnya.(Adv)