BONEBOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango melaksanakan rapat pembahasan bersama KPU dan Bawaslu, terkait penggunaan anggaran hibah daerah, Senin (06/04/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango Adnan Berahim memaparkan terkait alokasi anggaran yang telah dikeluarkan KPU hingga bulan April 2020 dan penundaan empat tahapan dalam rangka upaya ketentuan dan intruksi selanjutnya dari KPU RI.
“Tentu adanya penundaan tahapan pilkada itu, maka konsekuensinya terhadap penggunaan dana hibah pemerintah. Itu artinya harus dilakukan penghentian (cut off) anggaran sesuai penjelasan surat edaran KPU RI per 31 Maret,” kata Adnan.
Sementara, Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu mengatakan, penggunaan anggaran hibah pemerintah pada pelaksanaan Pilkada serentak oleh KPU dan Bawaslu masih dalam batas kewajaran.
Halid menyampaikan untuk anggaran yang dikeluarkan masing-masing lembaga penyelenggara Pilkada tersebut, yakni KPU sebesar Rp 1.3 Miliar dari total Rp 8 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 2.1 Miliar dari total Rp 4 Miliar yang sudah dipergunakan.
“Setelah mendengar paparan mereka, maka kami anggap itu masih wajar,selanjutnya untuk persiapan ditunda 3 bulan, 6 Bulan atau 1 Tahun itu belum pasti tinggal menunggu keputusan pusat aturannya seperti apa,” pungkasnya.(Adv)