GCW : Dugaan Korupsi 22 M Bank SulutGo,  Kejari Limboto “Tebang Pilih”

Gorontalo, (MEDGO) – Bergulirnya, kasus korupsi yang tangani kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo, dinilai tidak profesional dan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi Bank SulutGo.

Hal ini disampaikan oleh Gorontalo Coruption Wacth (GCW), menurutnya penetapan tersangka hanya  peminjam tidak ada satupun kreditur yang ditetapkan sebagai tersangka menunjukan bahwa aparat hukum tak memahami  dan cenderung memilih siapa yang harus diseret sebagai tersangka.

Lihat : Ramdhan Kasim mengatakan bahwa Perkara Kliennya merupakan Ranah Perdata, sebab ini Pinjam Meminjam

“Kami memantau perkara korupsi bank SulutGo, ada kejanggalan, dalam penetapan sebagai tersangka, “ kata Dezwer  Zougira Koordinator GCW, saat diawancarai awak media, usai memantau upaya hukum pra-peradilan salah satu debitur.

Lanjutnya, “Herannya, dalam penetuan tersangka, pihak kejaksaan hanya menetapkan nasabah (debitur), sebagai tersangka. Dan tak ada satupun dari pihak bank (kreditur) yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Dezwer.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Dezwer khawatir model penerapan seperti ini menunjukan ketidakpahaman aparat hukum dalam menangani perkara ini, dan cenderung  lebih memberatkan nasabah, padahal dana pinjaman tersebut dapat dicairkan, tentu atas proses dan verifikasi dari perbankan.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Lihat : Bambang Nurdiyantoro : Kasus Korupsi Bank SulutGo ada Manipulasi Dokumen Kredit

“Harapan publik buat kejaksaan, dalam penanganan  kasus ini, harusnya pihak bank, yang diseret duluan, apalagi berdasarkan data, pinjaman debitur dalam perkara ini, di atas 1 milyar, yang merupakan kewenangan jajaran direksi bank SulutGo,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Saat ditanya dalam kajian GCW,  siapa pihak yang paling utama bertanggung-jawab, dalam perkara ini, menurutnya, pimpinan bank tentunya. “Kalau serius menangani kasus ini, harusnya yang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah Direktur utama, direktur pemasaran, dan direktur pengawasan Bank SulutGo,” pungkas Dezwer. (MDG)