Kota Gorontalo, (MEDGO) – Tak jera juga, mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo AM, terjerat kepemilikan barang haram narkotika, hingga harus diamankan Polres Gorontalo Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media jaringan media siber (JMSI), pengkapan terjadi pada Jumat malam, 7 Agustus 2020 dengan terduga inisial AM dirumahnya jalan Jeruk kelurahan Wumialo kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
Setelah menerima informasi tersebut, wartawan kami berusaha meminta keterangan resmi ke pihak Polres Gorontalo Kota, Sabtu (08/08/2020) pukul 14.00 Wita di Polres Gorontalo Kota, namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Konfirmasi pun dilakukan langsung ke Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan wartawan media ini tidak berhasil mendapat keterangan. Demikian halnya Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Dwi Cahyono belum memberikan jawaban apapun terkait kasus penangkapan itu.
Beruntung, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Laode Irwansyah memberikan jawaban jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan pak, nanti akan disampaikan lengkap press release,” ungkap Kasat Laode Irwansyah.
Terduga pengguna Narkoba, AM, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali diciduk dalam kasus yang sama. Terakhir, dalam cacatan media ini, AM diciduk di salah satu hotel di Kota Gorontalo.(KP/JMSI)