Gorontalo — Diakhir Penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo, personel gabungan pengamanan perbatasan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kembali berhasil mengagalkan penyeludupan miras Jeni’s Captikus (CT) yang akan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo. Dimana dalam penyeludupan ini, personel berhasil mengamankan 100 karung/5000 liter Cap tikus, Minggu 14 Juni 2020.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, Dalam penggagalan penyeludupan Miras ini bermula saat personel gabungan melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan dan menemukan 1 Unit kendaraan merk HINO jenis Truk dengan No Pol : DB 8784 LH bermuatan Miras jenis Cap Tikus.
“Adapun dalam penyuludupan ini juga personel mengamankan para pelaku yakni Lk. AM, (42 tahun) bersama rekannya Lk. ID (20 tahun).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pelaku membawa Miras jenis cap tikus dari tersebut Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel menuju Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, dengan cara mengkamuflase memuat air mineral (aqua) dan ditutup dengan Kayu papan sehingga tidak terlihat oleh petugas gugus muatan alkohol jenis cap tikus tersebut. Namun karena kecekatan oleh personel perbatasan, miras tersebut berhasil digagalkan.
“Untuk saat ini, Komandan Tim Pos Gugus tugas Perbatasan Atinggola mengamankan Barang Bukti dan juga pelaku di pos Gugus Tugas yang selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polda Gorontalo,” Jelas Wahyu.(*)