Sat Narkoba Polres Labuhanbatu , Ciduk Dua BD Sabu

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Aparat  Polres Labuhanbatu Sat Narkoba, berhasil mengamankan AF alias Faisal, (26), warga Dusun I Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dan Johan Kelana Nasution als Johan, (35) warga alamat Dusun I Desa Sei Merdeka Kec. Panai Tengah  Labuhanbatu dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Di Dusun I Desa Sei Merdeka Kec. Panai Tengah, Labuhanbatu Selasa (02/06) malam, di dua lokasi berbeda.

Kepada wartawan ,Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu nengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi pihak nya setelah melakukan penyamaran sebelumnya,” kedua nya diamankan di dua lokasi berbeda yakni
B.TKP 1, Di Dusun I Desa Sei Merdeka Kecamatan  Panai Tengah Kabupaten  Labuhanbatu, TKP 2 Di dalam Rumah Dsn I Desa Sei Merdeka Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu,” bilang kasat.

Pada penjelasannya Kasat mengatakan Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di dalam rumah di Dsn I Desa Sei Merdeka Kec. Panai Tengah berikut barang bukti

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

” Dari interogasi tersangka kedua dilakukan pengembangan dengan memancing no HP diduga pelaku namun HP tidak aktif,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka pertama Faisal menerangkan bahwa dirinya hanya membantu tersangka Johan menjual 1 Gram sabu dititipkan dengan harga Rp.750.000 sistem bayarnya setelah terjual dibayar menjadi Rp.1000.000

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan barangbukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 1,89 gram 1(satu) botol plastik bekas minyak rambut warna coklat, 1(satu) buah kotak rokok warna hitam.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

DARI TSK II  4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 21,35 gram, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) kotak bungkus rokok warna hitam
1(satu) hp Android Vivo warna hitam, 1(satu) buah hp Nokia Warna Hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Dian)