Sehari Menjabat, AKP Martualesi Sitepu Ciduk Bandar Sabu 101 Gram

Rantauprapat, (MEDGO.ID) — Belum genap sepekan menjadi Kasat Narkoba di Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu sudah membuat gebrakan dengan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Pada operasi tersebut jajaran Sat Narkoba mengamankan DCD alias Depa (47) pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 21.30 di Jalan Baru By Pass SPBU H.Adam Malik Rantauprapat.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 balutan lakban warna kuning, 1 HP Nokia warna hitam, 1 bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu seberat Bruto 101,17 gram.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Informasi yang diterima, Senin malam kemarin personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik II Ipda Tito Alafhezt, dan anggota mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai adanya peredaran narkotika jenis sabu di jalan baru by pas tepatnya di SPBU Jalan H.Adam Malik.

Kapolres AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (19/5/2020) menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui HP.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Dari interogasi awal TSK mengakui seorang residivis kasus narkotika yang divonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah PB diawal tahun 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Mantan Kasat Narkoba Polres Serge itu. (Dian)