Boalemo, (MEDGO.ID) – Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Anas Jusuf dalam Sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Bongo III Kecamatan Wonosari menyampaikan, ada beberapa ketentuan dalam PSBB dimana semua aktivitas masyarakat di batasi beraktivitas mulai pukul 06 pagi sampai Pukul 17.00 wita. Selasa (5/5).
Selanjutnya, pasar mingguan di tutup sementara selama penerapan PSBB sampai tanggal 18 Mei 2020 tetapi yang di bolehkan pasar harian namun tetap mengikuti prosedur kesehatan kesehatan dimana pengunjung maupun pedagang wajib menggunakan masker, berkendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, bentor cukup satu orang penumpang, serta kendaraan pribadi cukup empat orang saja.
Jika dalam penerapan PSBB, masyarakat tidak mematuhi aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah maka akan di tindak tegas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Boalemo jadi, di harapkan patuhi PSBB ini demi keselamatan kita semua. (rh).