Polda Gorontalo Musnahkan Babuk 255 gram Sabu

Polda Gorontalo Musnahkan Babuk 255 gram Sabu

GORONTALO, (MEDGO.ID) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo hari ini Selasa (29/10/2019) melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis narkoba yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo.

Wakapolda Gorontalo Kombes Pol. Drs. Jaya Subriyanto mewakili Kapolda Gorontalo dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan penjabaran peraturan perundang undangan sebagaimana telah diatur dalam pasal 45 ayat 4 kitab undang undang hukum acara pidana serta pasal 91 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Adapun jenis Sabu yang disita seberat 25,9822 gram yang ditemukan petugas Dir Serse Narkoba Polda Gorontalo di JNE Kota Gorontalo pada hari Kamis, 27 Juni 2019 lalu, serta jenis Narkotika Sabu seberat 185,0398 gram dari tersangka Alie Firman Sugeha alias Awin hari Sabtu 21 September 2019 dan Narkoba jenis Sabu seberat 45,90017 gram yang disita petugas Ditnarkoba dari tersangka Zainul Mohamad alias Ulun pada hari Sabtu, 21 September 2019.

Pemusnahan barang bukti berupa jenis Narkoba Sabu ini dilakukan dihalaman Polda Gorontalo dipimpin oleh Wakapolda Gorontalo Kombes Pol. Drs. Jaya Subriyanto dan disaksikan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala BNPP Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Kepala pejabat utama Polda Gorontalo, Ketua DPD Granat provinsi Gorontalo serta Kepala Kantor Beacukai Gorontalo.(*)

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Sumber : KP/Jarber SMSI