Potensi Korupsi Bansos Ditengah Wabah Covid-19

Oleh : Deswerd Zougira,

(Koord. Gorontalo Corruption Watch)

 

SAYA tidak tahu persis alasan apa yang dipakai pemerintah Pusat dan Daerah memilih membagikan Sembako daripada membagikan uang tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kredit Mobil Gorontalo

Berikut ini pos-pos rawan praktik korupsi pengadaan Sembako dari hulu hingga hilir yang mesti menjadi atensi semua pihak.

Pertama, potensi korupsi di hulu terjadi disaat bertemunya Kuasa Pengguna Anggaran dan distributor Sembako. Pertemuan ini dimungkinkan karena pengadaan Sembako dengan nilai puluhan hingga ratusan milyar rupiah itu tidak ditender akibat faktor force major.

Lazimnya, sesama distributor Sembako akan berupaya agar poduknya dibeli pemerintah. Konsekwensinya tawar menawar harga, rabat atau fee menjadi tak terhindarkan.

Kedua, untuk mendapatkan satu jenis pangan terutama beras dalam jumlah besar di waktu yang bersamaan sangatlah tidak mungkin. Tidak ada satu distributor beras di daerah yang memiliki persedian beras berkualitas terbaik untuk memenuhi kebutuhan yang sangat besar saat ini. Itu sebabnya harus membeli dari beberapa distributor dengan kualitas berbeda. Nah, karena kualitasnya berbeda maka harganya pun pasti berbeda.

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran 437 Miliar, Bandar Panua Pohuwato Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi 

Dipasaran, selisih harga beras berbeda kualitas bisa sekitar antara lima puluh rupiah hingga seratus rupiah per kilo. Selisih harga ini rawan dikorupsi. Caranya, dalam laporan penggunaan anggaran, harga pembelian beras berbeda kualitas itu diseragamkan mengikuti harga beras berkualitas terbaik.

Itu baru beras, belum minyak goreng, gula pasir, mie instan dan produk lainnya yang juga berbeda merk, kualitas dan harga.

Ketiga, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) – mereka yang berhak menerima bantuan akibat terdampak Covid-19 – tidak terlalu peduli dengan merk, kualitas bahkan kuantitas. Misal beras yang diterima apakah berkualitas terbaik dan beratnya sudah sesuai dengan yang dijanjikan atau tidak. KPM sudah bersyukur bila sudah menerima bantuan.

Artinya mengurangi beberapa ons beras atau mengurangi satu jenis bahan pada setiap kantong sembako sangat mungkin terjadi. Modus ini meraup keuntungan yang tidak sedikit.

Keempat, potensi korupsi di hilir. Seperti diketahui, data KPM dikumpul di tingkat dusun, lalu dirangkum di desa/kelurahan kemudian diusulkan ke kota/kabupaten dan provinsi.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

Persoalannya dusun sejak dari dahulu selalu gagap menetapkan keluarga berkategori miskin, sekarang KPM. Itulah sebabnya di beberapa daerah akhir-akhir ini muncul kasus penyaluran salah sasaran.

Tetapi tidak semua praktik penyaluran salah sasaran itu melulu karena kegagapan, terkadang by design sebab bila ditelusuri – biasanya mereka yang menerima bantuan salah sasaran masih dekat dengan pemegang kekuasaan atau pendukung kepala daerah saat pilkada. Penyaluran salah sasaran dan by design itu masuk kategori korupsi.

Kelima, desa/kelurahan menahan/menyimpan bantuan, tidak menyalurkan sampai KPM bosan menagih dan lupa.

Keenam, korupsi yang paling lazim yakni semua pihak baik bersama-maupun sendiri-sendiri membuat daftar KPM fiktif.

Lalu bagaimana dengan kepala daerah yang membagikan sembako dan nasi kotak yang dibeli dengan uang negara tanpa berdasarkan data KPM.

Ini juga problem serius,  menyangkut siapa saja yang menerima bantuan, apakah mereka KPM, berapa banyak paket bantuan sembako dan nasi kotak yang disalurkan, berapa nilai satu paket sembako dan satu nasi kotak, bisa dimanipulasi dalam data dan angka laporan penggunaan anggaran.

BACA JUGA :  KPU Pohuwato Gandeng Media Sukseskan Pilkada 2024

Repotnya praktik-praktik korupsi bantuan pangan seperti disebutkan diatas agak sulit diungkap karena sifat bantuan yang habis pakai. Ada laporan penggunaan anggaran tetapi tidak ada bukti fisik untuk diverifikasi. Dan aparat penegak hukum sering tidak terlalu ambil pusing. Biasanya praktik nanti terbongkar kalau ada orang dalam yang “bernyanyi”.

Kasus mantan Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang membagikan bantuan nasi bungkus bagi rakyatnya saat diterpa banjir bandang beberapa tahun lalu hingga berujung dia masuk penjara adalah contohnya.

Kasus nasi bungkus itu merugikan negara sekitar 40 milyar rupiah akibat manipulasi data penerima bantuan. Kasus bisa diungkap karena ada pengecualian : “orang dalam bernyanyi”. Hal yang mustahil terjadi disini.

Itu sebabnya melalui media ini saya mengajak semua pihak agar turut mengawasi penyaluran bantuan sembako dan nasi kotak. Buatlah catatan dan dokumentasi setiap kali menerima bantuan, siapa tahu berguna kelak. Atau buat gerakan apa saja sebagai sinyal kita sedang mengawasi penyaluran bantuan mengingat amat besar potensi korupsinya. Salam[]