Ini Tanggapan Pengacara Gubernur Rusli Habibie, Terkait Laporan Warganya

Gorontalo, (MEDGO.ID) – Menanggapi laporan warganya, pihak Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui kuasa hukumnya, menilai bahwa laporan dari salah satu warga, ia belum mendapatkan informasi tersebut.

Saat dimintai tanggapannya, oleh medgo.id, melalui sambungan telponnya, Susliyanto SH, selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, pada Rabu (15/04), ia menyampaikan tak mengetahui perihal laporan warga Gorontalo.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait hal itu (Laporan warga gorontalo), ” ujar Susliyanto, SH, Pengacara Pemprov Gorontalo.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Menurut Susliyanto, dirinya sekarang sementara sibuk menyiapkan saksi terkait laporan terhadap AH dan RHN, yang dilayangkan Pemprov Gorontalo pada Senin (13/04) di Polda Gorontalo.

“Saya tadi (Rabu, 15/04) pagi, mendampingi salah satu saksi di Polda Gorontalo, untuk dibuatkan BAP, ” tegas Susliyanto.

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

Laporan Warga Gorontalo tersebut atas nama Alyun Hipy, ia melaporkan Gubernur Gorobtalo Rusli Habibie, ia menduga bahwa yang bersangkutan melanggar UU no 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020. Sebagaimana diberitakan dalam ukasan berita “Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Dilaporkan Warganya, Terkait Pelanggaran Penaanganan Covid-19” (MDG)

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

Lihat juga :

Rektor UNG Siapkan 33 Kamar Hotel Damhil Untuk Tenaga Medis Covid-19

DPRD Kota Gorontalo Minta,Rencana  Penerapan PSBB Dikaji Lagi

Gubernur Gorontalo Umum kan Satu Warganya Positif Covid-19

Pemprov Laporkan AH dan RHN Penyebar Hoax, Terkait Penanganan Covid-19