Gorontalo, (MEDGO.ID) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dilaporkan oleh warganya sendiri, terkait penanganan Covid-19 yang dinilai buruk.
Laporan yang dilayangkan warga Gorontalo tersebut atas nama Alyun Hipy, ia menganggap bahwa Rusli Habibie dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Gorontalo telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Protokol Penanganan covid-19. Sebagai contoh, Alyun menyebut bahwa sudah jelas dalam edaran pemerintah bahwa masyarakat tak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, ini justru ia sendiri yang melanggarnya, dengan mengundang orang dalam jumlah banyak.
“Masyarakat dilarang berkumpul dalam jumlah yang banyak, sebab akan membuat penularan covid-19, itulah sosial distancing. Namun Ia (Gubernur Gorobtalo Rusli Habibie) justru mengumpul masa, dan memabgikan sembako pada 7 April 2020,” ungkap Alyun usai melayangkan laporannya, pada Rabu (15/04), di SPKT Polda Gorontalo.
Menurut Alyun, hal itu itu jelas melanggar Maklumat Kapolri, yang menginstruksikan agar tak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. “Kan sudah jelas Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, Jendral Drs Idham Azis, dan hal itu merupakan sebuah tindak pidana, karena dapat menjadi penyebab masyarakat tertular oleh bahaya virus corona, ” sambung Alyun.
Alyun datang ke Polda Gorontalo didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya Dr Duke Ari bersama rekanya, mengungkap tak hanya peristiwa 7 April pembagian sembako oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, ia bahkan membeberkan bahwa sejak penentuan isolasi Jama’ah Tabligh, pada hari pertama dan kedua dirinya mendapatkan informasi bahwa penanganan para PDP (Pasien dalam pengawasan) dan ODP (Orang dalam pengawasan), terkonfirmasi pelayanan bagi masyarakat yang di isolasi, tak layak.
“Kami juga mendapatkan aduan dari warga yang dilakukan isolasi oleh pihak Tim Gugus Tugas covid-19, namun keluhan warga bahwa mereka tak disediakan fasilitas yang memadai,” jelas Alyun, sambil membuka bukti rekaman dari warga dari ruang isolasi yang masih dirahasiakannya.
Bagaimana tidak, fasilitas air minum saja hanya memiliki satu dispenser untuk semua penghuni isolasi.
“Jadi saya mendapatkan telpon dari dalam, ada masyarakat yang mengeluh kurangnya fasilitas, dan tak ada tenaga medis, serta PDP dicampur dalam satu kawasan dengan ODP, ” tegas Alyun.
Alyun berharap, perbuatan yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sudah jelas dan terang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Maklumat Kapolri Tahun 2020. Untuk itu ia meminta agar pihak aparat kepolisian Polda Gorontalo memprosesnya, secara adil kepada siapapun, tanpa pandang buluh, sebab dalam hukum Indonesia menganut Equality Before The Law semua orang sama dihadapan hukum.(MDG)
Lihat juga :
DPRD Kota Gorontalo Minta,Rencana Penerapan PSBB Dikaji Lagi
Gubernur Gorontalo Umum kan Satu Warganya Positif Covid-19
Rektor UNG Siapkan 33 Kamar Hotel Damhil Untuk Tenaga Medis Covid-19
Pemprov Laporkan AH dan RHN Penyebar Hoax, Terkait Penanganan Covid-19