2 Staff Kedubes AS Meninggal Dunia, Akibat Terinfeksi Covid-19

Departemen Luar Negeri Amerika hari Selasa (31/3) mengukuhkan informasi meninggalnya dua staf kedutaan besar di Jakarta, Indonesia dan Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, karena virus corona.

“Dengan kesedihan mendalam kami mengukuhkan kematian dua staf lokal di kedutaan besar di Jakarta dan Kinshasa karena pandemi Covid-19. Kami menyampaikan simpati dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang terkena dampak tragedi ini, dan menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdiannya pada Amerika,” demikian petikan pernyataan yang diperoleh VOA.

Ditambahkan, “Saat ini belum ada laporan tentang kasus kematian warga Amerika terkait Covid-19 yang bekerja di kantor lokal Departemen Luar Negeri dan negara-negara lain.”

Kedutaan AS Serukan Warga AS Tinggalkan Indonesia Segera

Merujuk pernyataan Kementerian Kesehatan Indonesia tentang 1.414 kasus virus corona dan Global Level 4 Health Advisory, Kedutaan Besar Amerika di Jakarta hari Selasa (31/3) kembali mengeluarkan seruan bagi seluruh warga Amerika di Indonesia untuk meninggalkan Indonesia segera, “kecuali jika memang mereka dipersiapkan untuk bertugas dalam jangka waktu panjang.”

Warga Amerika yang ingin meninggalkan Indonesia diminta mengatur sendiri perjalannya sesegera mungkin karena masih tersedianya penerbangan sipil, meskipun jumlahnya terus berkurang, demikian peringatan di laman Kedubes AS di Jakarta.

Kedutaan Besar Amerika di Jakarta menyatakan hingga saat ini masih ada 29 penerbangan komersil per minggu untuk kembali ke Amerika, dengan perincian : 23 penerbangan dari Jakarta (14 melalui Tokyo, 3 melalui Doha, 1 melalui Bangkok, 1 melalui Seoul dan 4 melalui Amsterdam) dan 6 penerbangan dari Jakarta (semuanya lewat Doha).

Sebelumnya Hanya Keluarga Staf Kedutaan di Bawah 21 Tahun yang Diminta Tinggalkan Indonesia

Seruan ini merupakan kelanjutan dari perintah bagi seluruh anggota keluarga staf Kedutaan Amerika di Jakarta, Misi Amerika di ASEAN, serta Konsulat Jendral di Surabaya dan Medan – yang berusia di bawah 21 tahun – untuk segera meninggalkan Indonesia. Perintah itu dikeluarkan pada 25 Maret lalu.

Meskipun demikian ditegaskan bahwa kantor Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, dan dua kantor konsulat di Surabaya dan Medan akan tetap dibuka untuk tujuan misi yang penting saja. Layanan bagi seluruh warga Amerika di Indonesia akan tetap tersedia. [em/pp] Sumber : voaindonesia