Agam, (MEDGO.ID) – Kepergian AFH bocah perempuan usia 3,5 tahun, meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga ibu kandung korban yang beralamat di Jorong Guguk Tabek, Kec. Ampek Koto, Kab. Agam. Bagaimana tidak, bocah yang harusnya mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari semua orang ini harus menjadi korban pembunuhan ayah kandung, ibu tiri dan tantenya sendiri. Bayangkan saja, hanya disebabkan karena ngompol di celana, AFH harus menghadapi kenyataan pahit diakhir hidupnya, sang bocah malang sempat kejang-kejang sebelum ajal, dan mengalami luka lebam dan memar menjelang kematiannya, karna disiksa oleh ayah kandung, ibu tiri, dan tantenya sendiri.
Dari keterangan LH(25) ibu kandung korban kepada pihak kepolisian, semenjak Ia bercerai dengan H(24) 2017 lalu, korban tinggal bersama neneknya. Namun semenjak neneknya meninggal 6 bulan kebelakang, korban dibawa oleh ayahnya.
Hak asuh anak sebenarnya berada ditangan ibu kandung korban. Tapi suatu ketika sedang bersama ibunya, AFH dibawa oleh ayahnya dengan menarik tangannya secara paksa. Bagaimana mau berkata, diiringi rasa takut, bocah tak bersalah ini harus menuruti ayah kandungnya dengan tatapan terancam karena tak tau apa yang akan ia alami . Tak terbayang apa yang dipikirkan oleh bocah malang yang masih polos tersebut. Waktu itu sang ibu terpaksa melepaskan buah hati tercinta karena sang ibu juga takut karena di ancam oleh Mantan Suaminya itu.
Beberapa waktu menjelang kematiannya, korban AFH(3,5) mengalami kejang-kejang hingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Bukittinggi, Minggu (15/03). Melihat kondisi korban yang mengalami pendarahan di otak, dokter merujuknya ke Dr. Achmad Mochtar Kota Bukittinggi untuk melakukan pengobatan yang lebih intensif.
Ketika korban berada di RSAM, LH(25) ibu kandung korban melihat kondisi anaknya penuh dengan luka lebam disekujur tubuh, ditambah lagi pendarahan yang terjadi pada otak korban. Akhirnya sang ibu curiga jika anaknya mengalami penyiksaan dan Ia pun langsung melaporkan kejadian naas yang menimpa anaknya tersebut ke pihak yang berwajib (Polres Bukittinggi) atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Tak tinggal diam, Pihak kepolisian menyelidiki kasus ini dengan terjun langsung ke TKP. “Menanyai kepada tetangga, apa yang sebenarnya terjadi sehingga anak ini bisa dirawat di Rumah Sakit”, ujar Kasat Reskrim AKP Chairul Amri, NST, SIK. mewakili Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH. Sabtu lalu(21/03).
Berbekal informasi dari tetangga korban, pada hari Kamis (19/03). Diamankan tiga orang pelaku yakni H(24) Ayah kandung korban, RR(26) ibu Tiri, dan RY(17) adik dari ayah korban. Beserta Barang Bukti (BB) Berupa pipa paralon dengan panjang 39 cm, 2 buah gayung dan 1 buah ember, yang konon dikatakan sebagai alat yang digunakan ketiga tersangka untuk menyiksa korban.
Tak lama berselang didapatkanlah kabar duka dari RSAM bahwa sang anak telah meninggal dunia tepat pukul 16.00 WIB. Karena luka yang tak biasa, korban dibawa untuk melakukan Autopsi, Jumat (20/03).
LH(25), ibu kandung korban berharap supaya, “pelaku diberikan hukuman yang setimpal, sesuai dengan apa yang dilakukannya terhadap anak saya”. Ujarnya siang itu dengan mata yang berkaca-kaca.
“Dari kejadian ini ketiga Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, jo UU perlindungan anak pasal 80, ayat 3 dan 4, dengan ancaman 15 tahun penjara. Bagi ayah kandung korban yang melakukan kekerasan maka hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman”, tambah Kasat Reskrim Polres Bukittinggi sembari mengakhiri pembicaraan dengan MEDGO.ID . (Ayu)
Editor :Surya Hadinata
Komentar ditutup.