Dalam Rangka Propemperda DPRD Kabupaten Sintang Gelar Rapat Paripurna

Sintang (MEDGO.ID) — Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny memimpin rapat paripurna ke-6 masa pesidangan I tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2020 di ruang sidang Gedung DPRD Sintang, Kamis (19/03/2020).

“Pembentukan daerah itu kan wujud dari kewenangan yang dibrikan kepada pemerintahan daerah, sebagai bentuk dari otonomi daerah. Dimana kita membuat turunan dari perundang-undangan yang lebih tinggi yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi kita di Sintang ini. Hal ini diperlukan untuk memberikan arah dan mewujudkan tertib regulasi serta tertib mekanisme yang mendukung pembangunan hukum di daerah,” papar Ronny.

Dalam rapat paripurna kali ini hadir Sekeretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si dan sejumlah pejabat forum komunikasi pimpinan daerah serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

BACA JUGA :  Lurah Huangobotu Menaruh harapan Besar, 5 Aleg Dekot Gorontalo Dapil Dungingi - Kota Barat

Dalam sidang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Sintang ini disampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2020. Ada 15 usulan rancangan yang akan digodok oleh para wakil rakyat Sintang selama tahun 2020.

“Sidang hari ini dimaksudkan untuk menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah. Melalui regulasi yang baik dan benar, kita berharap dapat mewujudkan masyarakat Sintang yang mampu menjawab perubahan zaman yang cepat menuju good local govermance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ronny.

BACA JUGA :  Reses Aleg Dapil Dungingi-Kota Barat, Antusias Warga Tinggi

Ronny juga mengatakan proses pembentukan Perda ini merupakan tugas utama DPRD melalui alat kelengkapan dewan, yaitu melalui Bapemperda. (Humpro Setwan DPRD Kabupaten Sintang)

Editor: Christian Bostang Hutagaol