Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Nakalnya penambang ilegal di wilayah hukum polres labuhanbatu membuat gerah pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera , Pasalnya Himbauan dan Sosialisasi yang dilakukan pihaknya melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah IV labuhanbatu tidak diindahkan oleh para pelaku tambang ilegal yang memanfaatkan sumber daya alam untuk melakukan pengurusan izin sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang diterima, Selasa(17/03) menyebutkan bahwa pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian polres labuhanbatu untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal di dua Kabupaten yang meliputi. Wilayah hukum polres labuhanbatu.
Lihat juga : Ijin Tak Kunjung Diurus, Kadis ESDM Sumut Ancam Tutup Tambang Ilegal
” Ya,Menindaklanjuti Surat dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi SumateraUtara Nomor 540/702/DESDM/2020 tanggal 04 Maret ,itu lah kita meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal itu” kata Sariguna H. Simanjuntak,ST.MT. selaku Kacabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu saat di konfirmasi wartawan.
Menurut nya, pada laporan yang di adukkan nya ke pihak kepolisian polres labuhanbatu itu meliputi kabupaten labuhanbatu dan kabupaten labuhanbatu utara Tersebut di dapati puluhan penambang ilegal dengan berskala besar dan kecil.
Lihat juga : Kutip Pajak Kelokasi Galian Ilegal, ESDM Nilai Bapenda Bekerja Tak Paham Aturan
Sariguna H.Simanjuntak,ST.MT.juga menambahkan bahwa Penambang Tanpa ljin tersebut jelas melakukan pelanggaran Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.” Jadi, disini sudah jelas pelanggaran nya, yang sudah berkatifitas selama bertahun-tahun lamanya” bilangnya. (Dian)