Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Tak menunggu lama, setelah rampung alhirnya pihak penyidik Polres Gorontalo Kota melimpahkan berkas perkara kasus panah wayer, yang korbannya mengalami luka dibagian leher.
Memurut pihak Kepolisian semua tahapan penyidikan sudah dilalui, sehingga berkas perkara SI alias V (17), tersangka dalam kasus panah wayer di Kel.Limba U I yang mengakibatkan korban US mengalami luka di bagian leher dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo,dan hari ini ABH SI alias V diserahkan ke kejaksaan diterima oleh jaksa penuntut umum Syahlan ,SH Selasa (25/2/2020).
“Betul bahwa berkas perkara sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan di kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar, S.Sos.
Setelah diteliti oleh kejaksaan, berkas SI alias V dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil, semua sudah terpenuhi.
Terkait berbagai pertimbangan, pihak kepolisian menyegerakan pelimpahan berkas perkara panah wayer Limbah U I, selain karena tersangka anak masih bawah umur, yang masa penahanannya berbeda demgan tersangka lain. “Penyidik mendahulukan pemberkasan perkara SI Alias V karena masa penahanan anak di bawah umur itu lebih singkat dibandingkan dengan satu tersangka lainnya,” tegas Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, A.PS.I.K.MT (MDG)