iWarga Binaan Lapas Boalemo inIsial RH, Kendalikan Penjualan Sabu dari Penjara
Gorontalo, (MEDGO.ID) — Warga binaan Lapas Boalemo, kendalikan penjualan narkotika jenis sabu. Terungkap dari keterangan saksi pelaku peredaran narkotika, adanya keterlibatan napi Lembaga pemasyarakatan Boalemo inisial RH
Hal ini berdasarkan pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo atas 31 (tiga puluh satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,
Bid Humas Polda Gorontalo menggelar Press Conference yang dihadiri langsung oleh Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, SH, MH dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK dengan dihadiri oleh para awak media, baik media online dan media televisi.
Kabid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, bahwa pada Minggu (16/02/2020) pukul 23.00 Wita, Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah melakukan tangkap tangan terhadap AO alias Amin atas penemuan 31 (tiga puluh satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di Jln. Raja Eyato Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
lanjut Wahy menjelaskan, berawal dari penangkapan AO berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di jalan Raja Eyato Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, yang selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan menuju ke lokasi tersebut.
Saat Tim Opsnal tiba dilokasi, kemudian tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung mendekati seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengecek sesuatu didekat pagar Mesjid At-Taufik Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan tangkap tangan terhadap laki-laki tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Opsnal berhasil menemukan kemasan minuman yang berisi 31 (tiga puluh satu) sachet plastic bening yang diduga narkoba jenis sabu, yang diakui oleh AO milik Lelaki IK yang diperintahkan kepada AO untuk dijemput di di Kelurahan Moloifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan penagkapan terhadap IK yang mengaku benar telah meminta AO alias Amin untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Raja Eyato.
Kemudian setelah dilakukan tangkap tangan terhadap IK, IK mengakui bahwa barang tersebut adalah barang yang diperintahkan oleh RH alias Utam warga binaan lapas Boalemo untuk diambil, namun IK memerintahkan lagi AO alias Amin untuk mengambil barang tersebut.
Dihadapan awak media, Kabid Humas Polda Gorontalo juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Bid Dokkes Polda Gorontalo juga melakukan pemeriksaan Urine kepada keduanya, dimana hasil dari keduanya positif Methamfetamine.
Selanjutnya Barang bukti berupa 31 (Tiga Puluh satu) sachet plastik yang berisi butiran krital bening diduga Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan hasil pengujian positif Methamfetamin dengan berat 10 Gram.
Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, SH, MH menambahkan, untuk kedua pelaku setelah dilakukan gelar perkara, AO dan IK sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2).
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 31 (tiga puluh satu) sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu dan juga handphone merk Samsung A6 berwarna hitam,” jelasnya.(*)