Pohuwato, (MEDGO.ID) — Operasi aparat Kepolisian Polres Pohuwato, berhasil mengamakan 8 ABG (anak baru gede) asal Mando , yang bekerja pada salah satu tempat hiburan malam di Pilohuwato.
Menurut keterangan pihak aparat Kepolisian Polres Pohuwato, saat dilakukan penggeledahan ditempat para pekerja cafe tersebut, ditemukan bahwa ke delapan pekerja hiburan malam tersebut, masih tergolong dalam ketegori anak dibawah umur.
Operasi yang digelar pada hari Sabtu (22/02) pukul 18.00 wita telah dilakukan penjemputan anak dibawah umur yang tidak memiliki identitas/Ktp yang bekerja di tempat hiburan malam (Cafe) Oleh Team Opsnal Sat Reskrim Pohuwato, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Pohuwato, Kompol Berty Hanry Runtukahu, SE, yang bertempat di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Berikut identitas-identitas Pekerja tempat hiburan malam (Cafe) yang dibawah umur dan pemilik tempat hiburan malam :
Pemilik tempat hiburan :
Nama: Ahmad Lasimpala
Umur: 42 Tahun
Ttl : Marisa 12 Maret 1978
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Pohuwato Timur Kec.Marisa Kab.Pohuwato
Adapun delqpan Pekerja Tempat Hiburan malam, dikabupaten Pohuwato :
1.Nama: TE
Umur: 17 Tahun
Ttl : Manado 05 November 2003
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kota manado, Sulawesi Utara.
2.Nama: NS
Umur: 16
Ttl : Manado 09 Februari 2003
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kota Manado.
3.Nama: IT
Umur: 19 Tahun
Ttl : Bitung, 10 Januari 2001
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kota Bitung
4.Nama: NNT
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kota manado
5.Nama: MY
Umur: 19 Tahun
Ttl : Manado 10 Februari 2001
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kota Manado
6.Nama: MA
Umur: 17 Tahun
Ttl : Airmadidi 22 Maret 2002
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kauditan
7.Nama: GS
Umur: 17 Tahun
Ttl : Lambeyan,20 Maret 2002
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kota Manado
8.Nama: NK
Umur: 17 Tahun
Ttl : Lambeyan,09 Oktober 2002
Pekerjaan: Tiada
Alamat: Kabupaten Minahasa utara
Pihak aparat kepolisian Team Opsnal Sat Reskrim Pohuwato telah Mengamankan 8 (Delapan) orang anak dibawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam (Cafe) di Mapolres Pohuwato dan akan dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing,” tutup AKBP Wahyu Tri Cahyono Kabid Humas Polda Gorontalo.(MDG)