Asyik Pesta Sabu di Rumah, 2 Pemuda Gurun Panjang Ditangkap Polisi

Bukittinggi, (MEDGO.ID) — Angka kriminal yang tinggi membuat Tim Cobra Polres Bukittinggi makin gencar untuk berpatroli. Hingga Rabu malam, satuan ini kembali melakukan penangkapan kepada dua pemuda pemakai narkoba, Rabu (19/02).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukitinggi Akp Nofrizal Can, SH, menjelaskan bahwa benar pada hari Rabu (19/02) pukul 23.30 Wib, Tim Cobra Polres Bukittinggi telah mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika.

“Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba yang berinisial FT(25), dan S(24) dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, demikian ujar Nofrizal Can, SH.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Kronologis penangkapan yang dijelaskan Kasat Resnarkoba Nofrizal Can, SH menjelaskan, awal mula kejadian bahwa Tim Cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan. Hamka Gurun Panjang Simpang Lubuak Sabarih Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

Kemudian Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka FT dan S yang dicurigai sedang berada di sebuah rumah di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Setelah mengamankan kedua tersangka, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang terletak di dalam kantong celana sebelah kanan depan merk fila warna biru dongker yang terlipat di dalam lemari baju tersangka, 1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan pirek kaca,1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Saat di introgasi mengenai barang bukti, kemudian FT mengakui bahwa benar barang-barang tersebut adalah miliknya. Aparat pun langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan untuk di gelandang bersama kedua tersangka ke Mapolres Bukittinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ayu)

Editor :Surya Hadinata