Gorontalo, (MEDGO.ID) — Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja, mengajak masyarakat untuk mengawal penggunaan Dana Desa di wilayah Provinsi Gorontalo.
Institusi yang dipimpinnya hendak melakukan pencegahan agar desa tidak tidak menyimpang dari regulasi yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa.
“Saya menginginkan kerja sama serta peran aktif masyarakat untuk bekerja sama dengan institusi kami dalam mengawal penggunaan dana desa ini agar tidak diselewengkan,’ ucap Jaja, saat diwawancarai Wartawan usai Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu, (19/02) di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Menurutnya, Kejaksaan akan membuka diri dalam hal koordinasi soal pemanfaatan Dana Desa tersebut.
“Jika ada desa yang ingin berkonsultasi, maka kami terbuka untuk melakukan audiens dan pendampingan untuk desa-desa,” serunya.
Pemerintah pusat telah memberi kepercayaan kepada desa untuk mengelolanya secara otonom, tanpa melalui pemerintah daerah.
“Desa harus dewasa untuk mengelola dana tersebut. Tidak serta merta dana yang diberikan langsung digunakan tanpa pertanggung-jawaban yang jelas,” imbuhnya.
“Jadi dengan penggunaan dana yang baik, maka harus memajukan desa tersebut,” katanya menambahkan.
Untuk Provinsi Gorontalo sendiri, Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat di tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 650 Milyar yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa.
“Pasti desa sangat membutuhkan pendampingan dan pembinaan untuk mengelola dana agar pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan warganya desa,” jelas Jaja.
Ketika ditanya sikap Kejaksaan soal laporan yang disampaikan masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jaja mengatakqn, pihaknya tidak serta merta menindak-lanjutinya secara hukum.
“Kita akan analisa, kita pelajari, jika masih dapat diperbaiki, ya, kita berikan pembinaan untuk diperbaiki. Kita ini kan cinta untuk membangun,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) itu, diawali dengan penanda-tanganan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang disaksikan Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, Bupati/Walikota, serta sejumlah Ketua DPRD se-Provinsi Gorontalo. ## (Hans).