Kotamobagu, MEDGO.ID — Tak berselang lama, kasus penikaman diTim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu gerak cepat amankan pelaku penikaman dua warga di kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
RS alias Rendi (21) warga Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Bolaang Mongondow yang berprofesi sebagai penambang ini berhasil diamankan Tim Resmob dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik pada Jumat (25/10/2024) di jalan raya Kelurahan Kotamobagu.
Kronologis kejadian bermula pada Jumat dini hari (25/10) di Kelurahan Kotamobagu dimana terjadi adu mulut antara korban pertama HYR alias Hendra (26) dan tersangka RS, kemudian tiba-tiba tersangka menganiaya korban menggunakan sebilah pisau yang mengenai telapak tangan kiri korban hingga robek dan mengeluarkan darah.
Melihat kejadian tersebut, EL alias Eren (60) yang juga berada di TKP, mencoba melerai namun ikut ditikam tersangka dan mengakibatkan luka robek pada bagian perut, kemudian tersangka langsung melarikan diri.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob langsung mengindentifikasi pelaku dan berhasil menangkap RS di jalan raya kelurahan Kotamobagu hanya sekitar setengah jam setelah kejadian.
Dari tangan RS ikut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan menikam kedua korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Kasus penganiayaan dengan senjata tajam ini tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/460/X/2024 dan LP/B/462/X/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 25/10/2024. Adapun kedua korban luka mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. (*)