Parimo, MEDGO.ID — Kepala desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, terlebih ia mendapatkan fasilitas dari alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerinatah. Tak demikian bagi kepala desa yang satu ini. Ia justru melakukan perbuatan asusila,kepada anak dibawah umur.
Setelah menerima kasus dugaan perbuatan cabul sesama jenis dari Polsek Moutong, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan dan upaya hukum terhadap tersangka.
Setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak 5 (lima) orang korban anak yang di dampingi oleh dinas UPTD PPA Kabupaten Parigi Moutong dan pekerja sosial dari dinas sosial Kabupaten parigi Mautong.
Permohonan Visum Et Repertum kerumah sakit Anutaloko Parigi terhadap saksi korban dan pemeriksaan psikologi terhadap terduga korban anak perbuatan pencabulan sesama jenis yang di duga di lakukan Lk. YL juga telah di lakukan.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah melakukan panggilan saksi kepada terduga pelaku Lk.YL.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong kemudian dari hasil Gelar terhadap rangkaian penyelidikan dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang di duga di Lk.YL maka, Lk.YL di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan pencabulan sesama jenis.
Adapun Identitas terduga pelaku pencabulan berinisial YL, Laki-laki, beragama Islam, alamat Kecamatan Moutong, saat ini telah di lakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Parigi Moutong guna penyidikan lebih lanjut.(*)