Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor PDAM, Terkait Dugaan Korupsi

Blitar, MEDGO.ID .- Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Kamis (19/08).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan daerah tersebut.

Sebanyak 10 anggota tim Kejari turut serta dalam penggeledahan yang disertai dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Ungkap 3 Lelaki dan 3 Wanita, Perdagangan Orang dan Prostitusi Online MiChat

Tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan terkait dugaan korupsi di perusahaan air minum tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Muhamad Yunus, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dyan Kurniawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.

“Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar,” jelas Dyan Kurniawan.

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Beberapa dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut meliputi dokumen pengadaan barang dan jasa dari tahun 2018 hingga 2023. Diduga kuat terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dalam proses pengadaan tersebut.

“Kami mengamankan dokumen terkait pengadaan dari tahun 2018 hingga 2023. Ada indikasi pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambahnya.

Meski demikian, Dyan Kurniawan belum bisa memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Saat ini, Kejari masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Kami masih mendalami dan belum bisa menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh oknum di PDAM Tirta Penataran. Status kasus ini pun telah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 17 September 2024.
( Rud )