Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Tiga aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo saat ini dalam status kekosongan hukum, yaitu yang ada di Bandara Sam Ratulangi dan Djalaluddin, Depo Pertamina, dan Pelindo.
Di bandara sendiri, perjanjian pinjam pakai antara Pemprov dan TNI AU telah berakhir pada tahun 2015 dan belum ada perpanjangan hingga saat ini. Kemudian 1,5 hektare lahan yang berada di Depo Pertamina yang telah menjadi aset P3D semenjak Gorontalo melepaskan diri dari Sulawesi Utara, dan selama selama 15 tahun belum ada perjanjian kerja sama serta berakhirnya perjanjian kerja sama terkait aset pemprov yang ada di Pelindo.
“Jadi ketiga aset ini terjadi kekosongan hukum,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, usai memimpin rapat kerja bersama sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Biro Hukum, serta Biro Aset dan Keuangan Daerah, Rabu (3/7/2024).
Kondisi ini mendorong pemprov untuk segera melakukan upaya penyelesaian dengan secepat-cepatnya melakukan kajian dan menindaklanjutinya.
“Jadi ini kita minta dipacu segera lakukan kajian dan lakukan langkah-langkah untuk segera mewujudkan, merealisasikan, mengkoordinasikan dan menindaklanjutinya pada bulan Juli ini, sehingga kita ada progres,” tutur Thalib.
Menurut Thalib, bila hal tersebut secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif maka Komisi I akan melaporkan hasilnya di DPRD. “Sebab ini akan kita laporkan hasilnya. meskipun sifatnya rekomendatif dulu, tapi paling tidak sudah ada langkah yang kita lakukan,” ujar Thalib.
kata Thalib, dalam persoalan tiga aset tersebut sebaiknya ada campur tangan para petinggi di pemerintah provinsi. “Kalau hanya diserahkan ke OPD, saya pesimis, ini butuh langkah yang cepat dan tegas, yang langsung dipimpin oleh Penjabat Gubernur, bila tidak minimal Sekda,” tandasnya.