Terciduk Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Seorang pria warga kecamatan Dungingi berinisial LM (33), diringkus Team Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat, (21/06) kemarin.

LM diringkus Polisi saat melintas di Jalan Anoa, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, usai menjemput paket narkotika.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melahi Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo,SHi menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Tegur SMKN 1 Terkait Insiden Pemukulan Siswa

Dikatakan AKP Ricky,setalah menerima informasi,opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi indentitas pelaku yang mengarah ke LM.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, LM melintas dengan kendaraan becak motor (Bentor) dan langsung kami cegat dan dilakukan penggeledahan” ujar AKP Ricky

BACA JUGA :  Marten Taha Ke Pangkuan RG, Jadi Calon Wagub Nasdem, DPD I Golkar RH Layangkan Surat Cinta !
Terciduk Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota
Kasat Narkoba AKP Ricky P Parno, saat melakukan Konferensi Pers, terkait kasus Narkotika

Lebih lanjut AKP Ricky menerangkan, dari hasil penggeledahan, team opsnal Resnarkoba menemukan satu sachet sabu-sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok.

Pihaknya lantas langsung mengamankan LM beserta barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu beserta satu kendaraan bentor, ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian HP dari Mobil Terbuka, Pelaku Ditangkap

“Untuk saat ini, LM sudah di lakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, selanjutnya sejak 25 Juni 2024 dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tutup Kasat Narkoba(*)