Kendal, medgo.id – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Terkait Coklit, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kendal akan melakukan pengawasan terhadap para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
“Kita akan mengawasi untuk memastikan bahwa para petugas Pantarlih dalam melakukan Coklit tersebut mendatangi setiap rumah pemilih dan melakukan pendataan dengan benar”, kata Hevy.
Menurut Hevy, pengawasan terhadap para petugas Pantarlih tersebut dilakukan mulai dari kelengkapan atribut, hingga ketepatan data yang dimiliki untuk melakukan coklit.
Selain itu, imbuh Hevy, kita juga akan mengawasi prosedur coklit untuk memastikan bahwa para petugas Pantarlih tersebut datang dari rumah ke rumah dan bertemu langsung dengan pemilih serta mencocokkan data administrasi kependudukan yang dimiliki.
“Bawaslu Kabupaten Kendal juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk memastikan akurasi data pemilih”, ungkap Hevy.
Tujuannya, lanjut Hevy, adalah agar tidak terjadi data pemilih ganda dan semua warga yang sudah memiliki hak pilih sudah melakukan perekaman data e-KTP.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, mengatakan bahwa ada kendala dalam pendataan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.
Menurut Ratna, masih banyak pemilih yang sudah meninggal dunia akan tetapi belum dilengkapi dengan Akta Kematian.
“Biasanya terkait dengan bantuan sosial dimana keluarganya takut kehilangan bantuan sosial yang selama ini diterima”, kata Ratna.
Untuk menghapus data pemilih TMS yang meninggal dunia, lanjut Ratna, secara administrasi harus dilengkapi dengan Akta Kematian.
“Untuk itu, kepada pihak keluarga agar segera mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian”, tandas Ratna.
Berdasarkan hasil coklit, terang Ratna, tercatat ada sebanyak 12 ribu lebih pemilih TMS yang belum memiliki Akta Kematian.
Ratna menambahkan bahwa Dispendukcapil Kebupaten Kendal sudah menyebarkan data tersebut ke seluruh kecamatan dan desa, agar segera mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian.
“Dengan adanya Akta Kematian, Dispendukcapil Kabupaten Kendal memiliki dasar untuk menonaktifkan data dari para TMS”, pungkas Ratna. (*17).